Sanksi pidana poligami tanpa izin istri
Di Indonesia sendiri ada sanksi jika melakukan poligami tanpa izin istri.
Melansir dari laman kompas.com, tanpa adanya persetujuan atau izin dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan perkawinan poligami.
Dengan begitu, izin pengadilan pun tidak akan didapatkan.
Undang-undang menegaskan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perkawinan tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Bahkan, UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan poligami tanpa izin istri.
Melakukan poligami tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
GridPop.ID (*)