Find Us On Social Media :

Berdalih Gemas, Pria Lecehkan Balita 2 Tahun dengan Modus Nonton YouTube, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Kamis, 2 November 2023 | 17:45 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Bejat adalah kata yang tepat menggambarkan sosok pria berinisial MS (27) ini.

Pasalnya, MS tega melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 2 tahun di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun alasan MS melecehkan S yakni dengan dalih gemas.

Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto.

"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan, sehingga pelaku nafsu," ungkap Gunarto kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

MS merupakan tetangga orang tua S.

Pelaku dan korban bahkan sudah saling kenal.

Hal tersebut yang membuat pelaku dengan mudah beraksi.

Semua bermula saat MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Setelah itu pria bejat ini membujuk balita itu menonton YouTube melalui ponsel di kamarnya.

MS lantas melancarkan aksinya saat korban menonton tayangan YouTube sambil berbaring di kasur.

Baca Juga: Terbuai Janji Dijadikan Istri, Siswi SMP Mau Ditiduri Pria 27 Tahun, Pelaku Tak Bantah Berkali-kali Setubuhi Korban

"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran.

Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," terang Gunarto.

MS mengaku telah beraksi sebanyak 2 kali di tempat sama dengan modus serupa.

Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.

Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan MS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Melansir Wartakotalive.com, MS berhasil diamankan di pom bensin dekat kediamannya.

Penangkapan pun dilakukan bersama seorang personel Bhabinkamtibmas setempat.

Terkait perbuatannya, MS terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Penahanaan berlaku kami kenakan pasal 76e junto 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Ketika menjalani pemeriksaan, MS membeberkan perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban.

Baca Juga: Sentuh Area Sensitif Korban, Dukun di Sultra 2 Kali Gauli Mahasiswi hingga Hamil 5 Bulan

"Saya ciumin keningnya, pipinya saya cubit-cubit, saya periksa pampersnya sambil saya tekan-tekan itunya (kemaluannya)" pungkas MS saat diwawancara di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023).

MS mengaku menyesal atas perbuatan tersebut.

Pun ia mengungkapkan sudah meminta maaf ke pihak keluarga korban.

GridPop.ID (*)