"Itu namanya poligami tanpa izin atau liar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Sah atau tidaknya, ujar Anwar tidak bisa dipastikan melalui penghulu.
Sebab pihak penghulu dari KUA tidak berwenang dalam hal tersebut.
Akan tetapi menurutnya penghulu tidak bisa memimpin pelaksanaan pernikahan semacam itu.
"Tidak bisa dicatatkan di KUA," tandasnya.
GridPop.ID (*)