Find Us On Social Media :

Demi Gaya Hidup Hedon hingga Nikahi Banyak Wanita, Mantan Kepala Desa Nekat Gelapkan Dana Desa Rp 671 Juta

By Veronica S,Grid., Selasa, 7 November 2023 | 13:45 WIB

Mantan kades di Situbondo ditangkap usai gelapkan dana desa Rp 671 juta.

GridPop.ID - Mantan kepala desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, bernama Suriwan nekat menggelapkan dana desa.

Suriwan nekat menggelapkan dana desa demi gaya hidup hedon hingga menikahi banyak wanita.

Uang sebesar Rp 671 juta digunakan Suriwan untuk bersenang-senang hingga memiliki banyak istri.

Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah kabur saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Uang ratusan juta tersebut sampai sekarang tidak bisa dikembalikan ke kas negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Baca Juga: Bejatanya Paman dan Sepupu, Tega Setubuhi Remaja SMP di Medan hingga Hamil, Bakal Dites DNA Siapa Ayah Kandung si Bayi

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut, namun sampai hari penangkapan tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya ditangkap di Jember.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "GAYA Eks Kades Situbondo Habiskan Dana Desa Rp 671 Juta, Buat Foya-foya dan Nikahi Banyak Wanita"

GridPop.ID (*)