GridPop.ID - Kasus yang menimpa Mario Dandy dan Rafael Alun memang menjadi sorotan.
Ya, bapak dan anak ini sama-sama menjadi tersangka dalam kasus berbeda.
Baru-baru ini, Mario Dandy dan Rafael Alun ditemukan di persidangan.
8 bulan tak bertemu, Rafael Alun langsung memeluk dan mencium putranya Mario Dandy di ruang pengadilan.
Pertemuan anak dan ayah itu pun lantas mencuri perhatian publik.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, Mario Dandy diketahui dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus sang ayah Rafel Alun Trisambodo, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy tampak datang lebih dulu mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Tiga menit berselang, Rafael yang menjadi terdakwa datang.
Saat Rafael Alun akan duduk di kursi pengunjung, Mario Dandy langsung menyambut dengan mencium tangan bapaknya.
Reaksi tersebut disambut Rafael dengan pelukan erat.
Ayah dan anak itu sempat berpelukan hampir satu menit.
Di momen itu, Rafael juga beberapa kali mencium wajah Mario.
Mario terlihat berkaca-kaca pada momen itu. Setelahnya, Rafael juga terlihat berbisik kepada Mario.
"Jalani, hadapi...," kata Rafael Alun.
Usai persidangan Rafael sempat menyampaikan terima kasihnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menghadirkan Mario sebagai saksi.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael saat diberi kesempatan menanggapi pernyataan para saksi.
Rafael mengaku sudah 8 bulan tidak bertemu anaknya itu.
Mario diketahui ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sejak Februari 2023.
Melansir dari laman kompas.com, Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. GridPop.ID (*)