Find Us On Social Media :

Malu Hamil Anak Selingkuhan, Wanita di Cilacap Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkan Setelah Lakukan Persalinan Mandiri di Rumah

By Luvy Octaviani, Rabu, 8 November 2023 | 08:01 WIB

Wanita di Cilacap tega bunuh bayi yang dilahirkan, malu karena hasil hubungan gelap dengan selingkuhan

GridPop.ID - Wanita di Cilacap tega selingkuhi suami yang sedang bekerja di luar negeri.

Parahnya perselingkuhan itu membuatnya hamil.

Insiden ini terjadi di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial TS (31) tega membunuh dan membuang bayi perempuan yang dilahirkannya.

Melansir dari laman tribunnews.com, pelaku melahirkan sendiri di rumahnya tanpa bantuan orang lain pada Kamis (19/10/2023) siang.

Jasad bayi itu sempat disimpan di rumah, sebelum akhirnya dibuang pada keesokan harinya.

Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Fannky, kehamilan pelaku tidak pernah diketahui orang lain.

Sebab, pelaku selama ini hanya tinggal bersama anaknya yang masih kecil.

Pelaku mengaku, nekat membunuh bayinya karena takut hubungan gelapnya dengam pria lain diketahui orang.

Baca Juga: Bercinta dengan Selingkuhan di Depan Putrinya, Pria Ini Tega Buat Anaknya Trauma, Hubungan Gelap Akhirnya Terbongkar

"Malu dengan semuanya. Saya sudah berhubungan (dengan pria lain) sekitar satu tahun," kata TS.

Kronologi Kasus

Melansir dari laman tribunstyle.com, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus itu terungkap setelah warga menemukan jasad bayi terbungkus kresek dan kain jarik di pinggir jalan, pada Jumat (20/10/2023) petang.

"Setelah kami dalami, kemarin berhasil kami bongkar. Pelakunya merupakan ibu kandungnya sendiri," kata Fannky, saat konferensi pers di mapolresta, Senin (6/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Fannky mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain.

Sedangkan suami pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri.

"Keberadaan bayi ini tidak diinginkan, jadi pelaku mengambil jalan pintas. Sesaat setelah dilahirkan bayi tersebut dibekap, hidungnya ditutup sampai meninggal," ujar Fannky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

GridPop.ID (*)