Find Us On Social Media :

Mulut hingga Dubur Keluarkan Darah, Bidan Muda di Kapuas Hulu Disetubuhi Sebelum Dibunuh, Pelaku Mabuk

By Luvy Octaviani, Sabtu, 11 November 2023 | 09:14 WIB

Kasus tewasnya Hety Karmila (26), seorang bidan di dalam perumahan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap. Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sekaligus pemerkosaan

GridPop.ID - Pilu nasib bidan muda di Kapuas Hulu ini.

Bidan muda ini meregang nyawa setelah dibunuh hingga disetubuhi oleh pelaku.

Melansir dari laman kompas.com, HK (26) yang berprofesi sebagai bidan ditemukan tewas di dalam perumahan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/10/2023) siang.

Saat ditemukan, bagian hidung, mulut hingga dubur korban mengeluarkan darah.

Selain itu kamar korban berantakan dan ditemukan pecahan cermin.

Selain itu di temukan juga obat merek Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa korban tewas dibunuh oleh seorang pria berinial NR.

NR diketahui sebagai karyawan di perusahaan perkebunan dan ia berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Jumat (3/11/2023) dini hari.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan NR adalah pelaku tunggal pembunuhan bidan HK.

Sebelum melakukan kejahatan, NR minum minuman keras bersama rekan-rekannya.

Saat pulang, dalam kondisi mabuk, NR melewati tempat tinggal korban.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas

Ia kemudian masuk melalui pintu belakang.

"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban, dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah Korban dalam keadaan tidak terkunci," ujar AKBP Hendrawan.

Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur tempat korban berada.

Ia kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas dari belakang.

Lalu memperkosa korban yang sudah dalam kondisi lemas.

"Korban dicekik dulu oleh pelaku saat kondisi korban sedang tidur pulas, dan korban langsung pingsan atau tak sadar diri, kesempatan itulah pelaku memperkosa korban," ujar dia.

Pada saat diperkosa, korban tersadar dan melakukan perlawanan hingga kalung yang digunakan NR putus.

Selain itu pipi serta dada pelaku terluka karena terkena kuku korban yang melawan.

Pelaku yang panik kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Setelah memastikan korban telah tewas, NR keluar dari pintu belakang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Baca Juga: Enggan Layani Ronde Kedua, Remaja Habisi Nyawa Kekasih Usai Bersetubuh di Hutan, Begini Kronologinya

"Saat ini korban sudah ditahan di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana membuat nyawa orang hilang," ujar AKBP Hendrawan.

Awal Kasus

Sebagai tambahan yang melansir dari laman serambinews.com, jasad korban ditemukan oleh pasien yang bernama Evi bersama suaminya hendak memeriksakan kandungan pada Senin (23/10/2023) sekiara pukul 12.10 WIB.

Kedua saksi mata mendatangi tempat tinggal korban yang terletak di Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Naga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Evi dan suaminya mengetuk pintu untuk memanggil korban.

Namun setelah beberapa waktu, HK tidak kunjung keluar.

Dilandasi rasa curiga, kemudian saksi mata mencoba masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.

Saksi mata sontak teriak histeris saat HK terbaring dalam kamar dengan kondisi terlentang.

Evi lalu melaporkan kejadian ini ke tetangga korban guna diteruskan ke pihak perusahaan dan Polsek Selimbau. GridPop.ID (*)