Find Us On Social Media :

Disebut Kantongi Uang Rp 500 Juta dari Terdakwa, Begini Awa Mula Celine Evangelista Terseret Kasus Suap Tambang

By Grid.,Helna Estalansa, Minggu, 12 November 2023 | 17:45 WIB

Celine Evangelista

Sementara itu Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

Aktivitas Tambang Dihentikan

Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.

Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka.

Kasus tambang dan jual beli ore nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konut, Sultra, ini bergulir di Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Pihak kejaksaan pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan terbaru dugaan kasus yang sementara ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun tersebut.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Djamaluddin, alias RJ.

Selain itu, satu pejabat Kementerian ESDM lainnya berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dengan demikian, Kejaksaan sampai saat ini sudah menetapkan total 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM.

Tiga tersangka dari pihak PT Lawu Agung Mining atau PT LAM dan masing-masing satu orang dari PT Antam Tbk UBPN Konut serta PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP.

Baca Juga: Jadikan Celine Evangelista Tameng Agar Pernikahan Tak Terendus Publik, Marshel Widianto Sebut Istrinya Tahu: Bestie