Lantaran terdakwa Ri ini melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
Kasus Serupa
Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung di Bengkulu juga terjadi pada tahun 2022 silam.
Pria berinisial HH (36) ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun.
Mengutip Kompas.com, HH memerkosa anak kandungnya saat ibu korban pergi menghadiri arisan.
Setelah mengalami kejadian pemerkosaan, korban bercerita mengenai hal itu pada tantenya.
Tak terima, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Baca Juga: Gantian Rudapaksa Siswi SMP, 2 Remaja Putra di Flores Timur Tak Ditahan Polisi karena Hal Ini
Selanjutnya, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.
HH dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: SADIS Pria di Kotabaru Habisi Nyawa Wanita yang Hendak Diperkosa, Lilit Leher Korban dengan Sarung