Ayah yang bekerja sebagai sopir tidak terima, dan langsung melaporkan DJ ke polisi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilansir dari Wartakotalive.com, kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).
PJS Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan terhadap korban.
Lia juga menyinggung soal lalainya pengawasan orangtua terhadap anaknya.
Di mana, ayah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan ibunya bekerja. Sehingga korban dan adiknya kerap ditinggal di indekos.
"Bisa disebut ini orangtuanya lalai, lalai luar biasa," ujarnya.
"Karena anak di bawah umur, ditinggalin di tempat kos-kosan hanya berdua dengan adiknya, tanpa ada yang menemani, tidak ada penitipan," jelasnya.
Apalagi, Lia beranggapan kalau lingkungan sekitar indekos korban sangatlah tidak aman.
Sehingga perlu adanya pengawasan dan perhatian intens dari orang-orang sekitar.
“Dengan lingkungan yang memang tidak aman, jangan pernah melakukan atau meninggalkan anak-anak sendiri," tegasnya.
"Ini kan ada kasus pengabaian juga di keluarganya si korban,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)