Find Us On Social Media :

Aki-aki Bau Tanah Lecehkan Remaja 16 Tahun hingga Alat Vital Lecet, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Rabu, 15 November 2023 | 13:45 WIB

Lansia berinisial FW (81) yang memperkosa remaja berusia 16 tahun saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Senin (13/11/2023).

GridPop.ID - Anak-anak dan perempuan kian menjadi korban pelecehan seksual.

Terbaru seorang remaja putri di Tebet, Jakarta Selatan dijadikan budak nafsu oleh seorang pemulung berusia lanjut.

Adalah KC (16) sosok remaja yang menjadi korban pelecehan seksual dari pemulung bernama Firman Widodo (81).

Diwartakan TribunnewsBogor.com, kasus pelecehan ini telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memaparkan kronologi perbuatan bejat pelaku.

Henrikus menuturkan pelaku sudah mencabuli korban lebih dari 10 kali, yang terjadi sejak akhir 2022.

Mulanya korban diajak bermain di kontrakannya kemudian dicabuli.

Firman memberikan uang sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 pada korban.

Pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada adiknya, yang kemudian dilanjutkan sang adik pada orang tua mereka.

Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal tindak asusila yang dilakukan Firman.

Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Berawal dari Bertukar Nomor Telepon, Siswi SMK Ini Berujung Diculik Kakek 61 Tahun untuk Dinikahi

Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Dari hasil penyelidikan dan visum, kondisi korban sangat memilukan.

“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” terang Henry.

Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.

KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kakek di Jaksel cabuli cucu sendiri, Modus Tawarkan Belanja Online

Kasus serupa terjadi di kawasan Jakarta Selatan, seorang kakek berinisial S (55) diduga mencabuli cucunya sendiri.

"Kejadiannya 11 Februari 2023. Lokasinya di rumah terlapor (pelaku)," kata kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah dikutip dari Kompas.com.

Achmad mengatakan, dugaan pencabulan bermula saat korban menginap di rumah pelaku yang merupakan adik kakek kandungnya untuk menghabiskan waktu libur.

Baca Juga: Beri Uang Rp 50 Ribu, Kakek 61 Tahun Bawa Lari Anak Dibawah Umur lalu Dinikahi Tanpa Izin Orang Tua

Ketika istrinya pergi, pelaku lantas melakukan bujuk rayu dengan menawari korban berbelanja online.

Korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar pelaku guna memilih barang yang ingin dibeli.

"Bukan dibelikan barang, setelah (korban) masuk ke kamar, terlapor justru merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.

Saat korban berusaha mencerna kata-kata itu, pelaku dengan cepat menindih korban. Pelaku lantas mencium dan memeluk korban.

"Terlapor seketika menindih badan korban. Dia langsung mencium dan sempat memeluk korban selama beberapa saat," ungkap Achmad.

"Tak lama setelah itu, korban langsung memberontak dan lari ke kamar satunya. Dia juga mengunci kamar tersebut supaya terlapor tak bisa masuk. Korban lalu menelepon kakaknya untuk meminta bantuan," sambung dia.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kakek Bejat Tega Setubuhi Cucunya Sejak Kelas 2 SD, Aksinya Terungkap Setelah Korban Curhat ke Guru Ngaji, Begini Kronologinya