Find Us On Social Media :

Beri Rp 200 Ribu, Oknum Caleg di Kolaka Utara Berbuat Tak Senonoh pada Gadis Difabel

By Andriana Oky, Senin, 20 November 2023 | 19:45 WIB

Ilustrasi gadis korban pelecehan di Kolaka Utara

GridPop.ID - Kasus pelecehan terhadap perempuan menjadi salah satu momok permasalahan di Tanah Air.

Sudah ratusan kasus pelecehan terhadap perempuan terjadi di Tanah Air.

Yang terbaru adalah pelecehan yang diduga dilakukan seorang caleg Kolaka Utara.

Oknum caleg tersebut diduga memperkosa seorang perempuan difabel berinisial AF (20) di sebuah kamar hotel.

Melansir dari TribunStyle.com, pelaku berinisial NC (29) ditangkap di salah satu hotel Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Selain NC, seorang pegawai hotel berinisial EF juga diamankan pihak kepolisian.

Kepada polisi, NC mengakui perbuatannya dengan AF di kamar hotel.

Mulanya NC yang melihat AF mondar-mandir di halaman hotel mengajak korban ke kafe hotel yang terletak di lantai 2.

Kemudian ia menawarkan untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu AF menyebutkan harga Rp 300 ribu.

Baca Juga: 'Beta Malu' Video Syur Bacaleg di Ambol Tersebar, Istri Pergoki Komunikasi dengan Pelakor

NC menawar Rp 200 ribu dan disetujui oleh AF.

NC kemudian meminta bantuan EF karyawan hotel untuk mengarahkan AF ke kamarnya karena ia sempat pergi meninggalkan hotel sebentar.

"Para terduga pelaku dan karyawan hotel telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, dan penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polres," ungkap Kapolsek Nuha, AKP Nyoman Sutarja, kepada wartawan.

Pasal yang mengatur kekerasan seksual

Dilansir dari Kompas.com, Hukum Indonesia memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual.

Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.

Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Sementara dalam Pasal 28I menyebut setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan diskriminatif.

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Dalam Pasal 4 menyebut adanya hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan tidak diperbudak.

Baca Juga: Akad Rencana di Makkah, Sosok Gadis Gowa Dilamar Caleg dengan Uang Rp 2 M Viral, Ternyata Dijodohkan Orang Tua

Selama ini, penanganan kasus tindak kekerasan seksual mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur tentang kekerasan seksual dalam konteks pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual terhadap istri atau orang yang tinggal serumah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8.

Kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 76D dan 76E tentang pemerkosaan dan pencabulan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pilih Mundur Jadi Caleg Karena Tak Punya Uang, Elly Sugigi Banting Setir Lakoni Profesi Ini Demi Punya Rumah Sendiri