"Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah."
"Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa," jelasnya.
Sementara itu, dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut ketua KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik MA hal itu tidak terdapat persoalan yang berarti.
Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.
"Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah."
"Misalkan duda atau janda, duda atau janda meninggal atau duda atau janda cerai," kata H. Daud Damsyik MA selaku Kepala KUA Pasar Minggu.
"Kalau cerai hidup harus dibuktikan dengan berkas yang asli yakni surat cerai dan itu menjadi keharusan, kalau meninggal ya surat kematian," tuturnya.
Senada dengan pernyataan sebelumnya, lurah tempat BCL tinggal ikut buka suara.
Mengutip Kompas.com, Asep Ahmad Umar selaku Lurah Pejaten Barat membenarkan kabar yang beredar.
"Betul. BCL akan menikah." kata Asep saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).
Pernikahan tersebut akan dilangsungkan di sebuah hotel di Bali.
Baca Juga: Heboh Ariel NOAH Peluk Cium BCL, Dilakukan di Tengah Penonton Konser hingga Jadi Sorotan
GridPop.ID (*)