Pasalnya ia adalah seorang anak yatim piatu. Kondisinya tersebut membuat ia bergantung pada sang suami.
"Ibu gak ada bapak ga ada (yatim piatu) bergantung sama suami yang temprament, dan aku hanya ibu rumah tangga,
mental hancur banget tapi aku pikirin anak kalau aku selesai dia bagaimana, aku ga tau pulangnya kemana, aku gak kuat aku gak sabar tapi aku harus jalani semuannya," bebernya dalam unggahan lain.
Keputusan Tita pun membuat warganet heran.
Cara mengadukan KDRT
Melansir dari laman kompas.com, Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ali Khasan menjelaskannya.
Korban bisa mengadukannya pada sejumlah unit layanan setempat. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Bukti yang dibawa tergantung pada perkara kekerasannya. Jika kekerasan yang dialami sudah keterlaluan, kata Ali, maka solusinya adalah ranah hukum.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengadukan, Ali mengimbau seluruh pihak untuk menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.
Sebab, banyak yang sudah melayangkan pengaduan atau pelaporan, namun kemudian berubah pikiran dan mencabutnya kembali.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ini Arti Kata Clingy yang Sedang Viral di TikTok, Ternyata Ada Dampak Negatif di Baliknya