Pada 1930, dibentuklah Bureau of International Whaling Statistics (Brio Statistik Penangkapan Paus Internasional) untuk mendata semua tangkapan paus di dunia.
Langkah ini dilanjutkan pada 1931, dengan diadakannya konvensi peraturan perburuan ikan paus, yang ditandatangani oleh 22 negara.
Merespons banyaknya spesies paus yang punah, pada 1948, diadakan International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW).
Dari situ, dibentuk badan pembuat keputusan bernama International Whaling Comission (IWC).
IWC mengadakan pertemuan setiap tahun untuk membahas peraturan mengenai penangkapan paus, metode penangkapan, serta kawasan lindung
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kece Abis! Berikut Quotes dari Lagu-lagu Mocca, Cocok Jadi Bahan Bucin dengan Pasangan