Find Us On Social Media :

Salah Satunya Berpangkat Perwira, 3 Oknum Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Penyidikan Kasus Subang

By Andriana Oky, Kamis, 7 Desember 2023 | 19:15 WIB

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia terancam Hukuman Mati

Atas kasus Subang ini, Yosep yang merupakan satu dari lima tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Yosep yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Ia akan disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunJabar.ID.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Sulit Diungkap, Barang Bukti Kasus Subang Rusak Gegara Perwira Polisi, Kesalahan Saat Masuk TKP Disorot