Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia terancam Hukuman Mati
Atas kasus Subang ini, Yosep yang merupakan satu dari lima tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Yosep yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Ia akan disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunJabar.ID.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
GridPop.ID (*)