Find Us On Social Media :

Paksa Putrinya Pegang Alat Kelamin, Ayah di Malang Lecehkan Anaknya, Tak Rela Korban Dekat dengan Pria

By Luvy Octaviani, Jumat, 8 Desember 2023 | 10:14 WIB

ilustrasi anak dilecehkan

GridPop.ID - Aksi bejat kembali dilakukan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri.

Bukannya melindungi sang anak, ayah di Malang, Jawa Timur ini malah tega melecehkan putrinya.

Pelaku diketahui bernama Moch Sahri seorang pria berusia 47 tahun yang melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).

Melansir dari laman tribunnews.com, Moch Sahri mengaku jika dirinya khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri.

Ia melakukan perbuatan bejat itu karena setelah bercerai dengan suaminya, korban dekat dengan seorang pria tetapi pelaku tidak setuju.

"Saya tidak setuju karena saya sayang kepada anak saya. Namun, saya khilaf melakukan perbuatan itu," katanya.

Kini pelaku mau tak mau harus bertanggungjawab atas perbuatan cabulnya.

Sementara itu, korban kini merasakan trauma mendalam atas aksi cabul ayahnya.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Modus Minta Setor Hafalan Alquran Tengah Malam, Pengasuh Ponpes di Bontang Lecehkan Santriwati

Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Kompas.com via Tribun Bogor.

Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.

"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. GridPop.ID (*)