Find Us On Social Media :

Calon Suami Bunuh Teman Kencan Setelah Bercinta, Gadis Ini Tak Masalah Nikahi Pembunuh hingga Rela Akad di Kantor Polisi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 9 Desember 2023 | 08:13 WIB

Panji Satria dengan istrinya (Ist)

GridPop.ID - Cinta gadis ini terhadap calon suaminya nampaknya begitu besar.

Bagaimana tidak? gadis ini rela menikahi calon suaminya dan melangsungkan akad di kantor polisi.

Diketahui, calon suaminya di penjara setelah membunuh teman kencan usai bercinta.

Ya, 3 hari jeang pernikahannya, seorang pria nekat bercinta dan membunuh teman kencannya.

Pria ini adalah Panji Satria (25).

Panji Satria saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Echa Tampubolon.

Berstatus sebagai tersangka, Panji Satria ternyata sedang menyiapkan pernikahan dengan calon istrinya.

Alhasil kini akad pernikahan Panji dengan sang kekasih berlangsung di kantor polisi.

Melansir dari laman tribuntrends.com, pernikahan tersangka pembunuh Echa Tampubolon ini dihadiri saksi dari masing-masing mempelai.

Dalam hal ini polisi hanya menjaga agar Panji tidak melarikan diri.

Usai akad nikah, istri Panji langsung kembali ke rumahnya, di mana di sanalah resepsi pernikahan diadakan.

Baca Juga: Berhenti Jadi Supir, Panca Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya Sibuk Lakukan Hal Ini di Kontrakan

"Hanya akad nikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya.

Kami menjaga dia supaya tidak lari. Permintaan keluarganya. Keluarga tersangka dan perempuan meminta," ungkap Fathir Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Akad nikah Panji rupanya sudah terlaksa pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akad nikah dilakukan lantaran adanya permintaan keluarga tersangka maupun calon istrinya.

Katanya, keluarga perempuan tidak keberatan dengan status Panji sebagai tersangka meski telah membunuh Echa Tampubolon.

Bahkan, wanita yang menikah dengan pembunuh keji ini rela terancam tidak dinafkahi lahir bathin selama 20 tahun lantaran ancaman hukuman suaminya.

Istrinya juga mengaku setia higga menunggu suaminya keluar dari penjara dan iklhas tak menjalankan malam pertama seperti pengantin pada umumnya.

"Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta.

Ancaman hukumannya 20 tahun karena dikenakan Pasal 365 dan 338,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Alasan Panji Bunuh Echa

Baca Juga: Ahli Duga Sosok Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagarkarsa Alami Stres Tingkat Tinggi: Dia Punya Masalah

Sementara melansir dari laman tribunnews.com, sebelumnya seorang wanita bernama Echa Tampubolon (32) dibunuh oleh Panji Satria (25) di dalam kamar indekos korban di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/11/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan sebelumnya tersangka Panji dan korban sempat berhubungan badan sebelum akhirnya Echa dibunuh.

Pelaku tergiur dengan perhiasan yang dikenakan korban yaitu kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.

Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kost.

"Motif tersangka melakukan perbuatannya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban.

Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Baca Juga: GEGER Bapak di Jagakarsa Diduga Bunuh 4 Anaknya, Kondisi Terduga Pelaku Jadi Sorotan

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya. GridPop.ID (*)