GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang mertua terhadap menantunya baru-baru ini menjadi sorotan.
Mertua tega menyetubuhi menantunya saat suami korban sedang melaut.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang mertua berinisial AM (46), yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi akibat melakukan tindak asusila terhadap menantunya.
Pelaku diketahui nekat melakukan perbuatan bejat ke korban saat rumahnya sepi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
Baca Juga: Bejat! Paksa Putrinya Mabuk, Pria Ini Juga Minta Anaknya untuk Tonton Film Dewasa Sebelum Disetubuhi
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.
Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Mengapa Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Terdekat?
Sejumlah kasus kejahatan seksual anak dilakukan orang-orang yang dikenal atau di lingkungan terdekat korban.
Seorang pakar psikolog forensik di Yogyakarta Kombes Pol Arif Nurcahyo, menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan orang "dekat" korban menunjukkan bahwa kejahatan seksual itu ibarat fenomena gunung es.
"Pemerkosaan adalah relasi kuasa yang tidak seimbang berupa serangan dan pemaksaan seksual secara sepihak, sehingga orang lain menjadi obyek pemuas," kata Kombes Yoyok, sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Senin (22/5/2022).
Baca Juga: Tak Menstruasi, Gadis Kelas 6 SD Hamil, Kelakuan Bejat Pemuda di NTT Terungkap
Lalu, katanya, dampak dari tindakan juga sangat lama. Korban akan alami kerugian psikofisik paling dasar berupa mimpi buruk (trauma) sepanjang hidup.
Menurut Yoyok, ada banyak faktor pemicu terjadi kasus pemerkosaan.
Namun, pada dasarnya, tindakan itu muncul karena ada dorongan (impuls) dari dalam yang biasanya bersifat spontan.
"Faktor penyebab terjadinya perkosaan tidak tunggal sebab impuls (dorongan) sifatnya dari dalam bisa bersifat spontan atau dipicu faktor luar dan situasi sesaat yang membuat terangsang dan tidak bisa mengendalikan dorongan/libidonya," katanya. GridPop.ID (*)