Sebab Ammar Zoni sudah tiga kali tertangkap atas kasus serupa.
Syahduddi pun memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," tambahnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga.
GridPop.ID (*)