GridPop.ID - Tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah akhirnya buka suara atas perbuatan sadisnya.
Panca mengaku sakit hati diselingkuhi oleh sang istri.
Kepada polisi, ayah 4 anak itu mengaku memergoki istrinya berselingkuh dengan tiga orang pria sekaligus.
Perasaan kesal dan cemburu itulah yang kemudian menjadi pemicu Panca Darmansyah melakukan aksi nekatnya membunuh 4 anaknya yang masih kecil.
"Lihat dari chat Whatsapp lalu saya sempet telpon itu lakinya, tak lama diblokir," kata Panca kepada awak media dilansir dari TribunTrends.com.
Perselingkuhan istrinya terbongkar dari chat WhatsApp.
Panca menuturkan isi chat tersebut layaknya pasangan suami istri.
Pria 41 tahun itu juga menyadap akun Instagram istrinya, dari sana ia mengetahui ada tiga pria yang berselingkuh dengan istrinya.
"Di hari Minggu, saya hack IG istri saya, baru saya lihat secara detail tak cuma 1 orang saja, ada kisaran 3 orang yang seperti suami istri," jelas Panca.
Baca Juga: Kondisi Psikis Ibu 4 Anak yang Tewas Dibunuh di Jagakarsa Mulai Membaik, Ceritakan Kekejaman Suami
Sebelum menghabisi empat orang anaknya, Panca sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya D lewat WhatsApp.
Peristiwa itu terjadi sebelum Panca membunuh keempat anaknya.
Keduanya berkomunikasi via WhatsApp karena D saat itu tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu usai dianiaya Panca pada Sabtu (2/12/2023).
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi, ketika situasi semakin memanas, keduanya memutuskan tak berbalas pesan lagi.
"Ketika komunikasi terputus, hal ini akhirnya membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya, yakni menghilangkan nyawa empat anaknya," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Panca kini telah resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat, karena sebelumnya pihak kepolisian berkoordinasi dengan RS Polri Kramatjati untuk mengetahui kondisi kesehatan Panca.
"Kami melaksanakan penahanan berdasarkan Surat Penahanan SP/216/XII/Reskrim/Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/12/2023).
"Jadi, 20 hari ke depan yang bersangkutan kami tahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," lanjut dia.
GridPop.ID (*)