Find Us On Social Media :

Viral Wanita Curhat Minta Didoakan Gus Iqdam Jadi Istri Sah, Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Suami Orang

By Helna Estalansa, Rabu, 27 Desember 2023 | 14:15 WIB

Viral wanita pelakor mendadak curhat agar didoakan Gus Iqdam menjadi istri sah

GridPop.ID - Curhatan seorang wanita kepada Gus Iqdam belakangan ini viral di media sosial.

Pasalnya, curhatan wanita ini membuat peserta pengajian di Kras Kediri terkejut.

Bagaimana kisahnya? Berikut kisah lengkapnya!

Melansir dari Tribun-Medan.com, wanita ini mendadak curhat ke Gus Iqdam bahwa ia telah melakukan pernikahan siri dengan seorang pria.

Bukan pria single melainkan suami orang.

Ya, pria yang dinikahi wanita ini sudah memiliki istri sah yang bekerja di Taiwan.

Dia mengungkapkan bahwa istri sah suaminya bekerja di Taiwan, dan wanita bernama Siti asal Trenggalek itu menjalani pernikahan siri dengan suami orang tersebut.

Curhatan Siti ini menjadi viral di media sosial dan membuat pengunjung syok.

Dalam video yang beredar luas, terlihat Gus Iqdam sedang memberikan pengajian di Kras Kediri pada tanggal 16 Desember 2023.

Siti, yang mengenakan gamis dan hijab hitam, berdiri di antara jamaah lainnya.

Siti mengakui bahwa ia menikah dengan pria yang sudah memiliki istri.

Baca Juga: Ada Lagu Milik Komang hingga Jungkook BTS, Ini Dia 10 Lagu FYP yang Viral di TikTok Sepanjang Tahun 2023

“Sak niki kulo nikah siri tasih an Gus (Sekarang saya ini sedang nikah siri Gus),” ucapnya, yang langsung mendapat sorakan dari jamaah lainnya.

Gus Iqdam sendiri terkejut dengan pengakuan Bu Siti dan mengingatkannya untuk tidak membuka aib orang, malah justru membuka aib sendiri.

“Wes dikandani ojo buka aib e wong ki malah bukak aib e dewe. (Dibilangin jangan buka aibnya orang ini malah buka aibnya sendiri),” ujar Gus Iqdam.

Wanita tersebut mengungkapkan bahwa ia telah menjadi istri siri selama 5 tahun.

Awalnya, Bu Siti adalah janda setelah suaminya meninggal pada tahun 2018 dan memiliki seorang anak dari pernikahan pertamanya.

Kemudian, ia menikah siri dengan suami barunya itu pada akhir tahun 2018.

Gus Iqdam bertanya tentang keberadaan istri sah tersebut.

“Lha iki nang ndi? Bojone nang ndi? (Lha dimana? suaminya dimana)” tanya Gus Iqdam.

Bu Siti menyebut bahwa suaminya masih memiliki istri sah yang bekerja di Taiwan, membuat para jamaah semakin heboh.

Baca Juga: Viral di TikTok, Istilah NBA Ternyata Tidak Ada Hubungannya dengan Basket, Lalu Apa Artinya?

“Istrinya wonten Taiwan. (Istrinya ada di Taiwan)” jawab Bu Siti.

Usai memberikan pengakuan, Bu Siti memohon doa kepada Gus Iqdam agar suaminya dapat menikah sah dengannya.

“Kulo nyuwun dongane panjenengan mugi-mugi nak kulo niki jodone mas e, kulo nyuwun dirabi sah.(Saya ingin doa Gus Iqdam, semoga jika memang saya jodohnya suami saya, saya ingin dinikah sah)” mohon Siti.

“Aaminn, aamin, tapi nak iso bojone ning Taiwan reti. (Amin-amin, tapi kalau bisa istrinya yang di Taiwan tahu)” jawab Gus Iqdam bijak.

Bu Siti lantas mengungkap bahwa isti pertama sudah mengetahui pernikahan suaminya dan ia tidak mau pulang ke Tanah Air.

“Sampun ngertos Gus, mboten durung mantok. (Sudah tahu Gus (istrinya), tapi nggak mau pulang)” ungkap Siti.

Gus Iqdam menasehati agar masalah ini diselesaikan secara langsung oleh mereka bertiga.

Gus Iqdam memberikan wejangan bijak bahwa jika suami memilih istri pertama, itu harus diikhlaskan karena itu adalah hak istri pertama.

Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, nikah siri adalah bentuk pernikahan yang tidak secara resmi tercatat, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu, pernikahan ini tidak memiliki keabsahan hukum, terutama dalam hal status ibu dan anak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, suatu pernikahan diwajibkan berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau penghulu yang diangkat oleh Kemenag.

Pernikahan siri, yang merupakan pernikahan tanpa proses pencatatan hukum, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menetapkan bahwa setiap pernikahan harus dipantau oleh pegawai pencatat pernikahan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Baca Juga: Istilah Slow Fade Viral di TikTok, Ternyata Beda dengan Ghosting!

(*)