Setelah aksi persetubuhan itu, pada sore hari bukannya mengantarkan MLA pulang ke rumah. WAP malah mengantarkannya ke rumah TK (22) di Desa Karangsari, Adipala, Cilacap.
"Di rumah tersangka TK, korban dilakukan persetubuhan kembali sebanyak 1 kali," ungkap Arief.
Seusai disetubuhi oleh tersangka TK lanjut Arief, MLA malah diantar ke rumah temannya TRS (32) yang masih berada di desa yang sama.
Sekira pukul 00.00 WIB dengan alibi mengantarkan korban pulang kerumah, tersangka TRS membawa korban ke salah satu hotel di Karangkandri, Cilacap.
Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.
"Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi," kata Arief.
Pihak keluarga langsung melapor kejadian tersebut pada Rabu (27/12), dan Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Kota Pekalongan, sebanyak 8 pemuda ditangkap karena melalukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya adalah dengan mencekoki miras pada korban.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Nestapa Siswi SMP Trauma Dirudapaksa 2 Remaja Laki-laki, Satu Pelaku masih Buron