Find Us On Social Media :

Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami di Banyuwangi Obrak Abrik Rumah Pebinor, Endingnya Ngenes!

By Andriana Oky, Selasa, 16 Januari 2024 | 05:45 WIB

Ilustrasi perselingkuhan

GridPop.ID - Warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur dihebohkan oleh teriakan seorang pria bernama Mujiono (44).

Usut punya usut Mujiono mengamuk terhadap tetangganya yang bernama Lukman.

Lukman sendiri diduga pria yang berselingkuh dengan istri Mujiono.

Diberitakan TribunnewsBogor.com diungkapkan insiden Mujiono mengobrak abrik rumah Lukman terjadi pada Minggu (14/1/2024).

Ia mendapat kabar jika istrinya berselingkuh dengan Lukman tetangganya.

Mujiono lantas bertanya pada sang istri, dan sang istri membenarkan kabar tersebut.

Pria 44 tahun itu murka lalu mendatangi kediaman Lukman yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Namun ternyata setelah didatangi, Lukman sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orangtua Lukman yang bernama Hanifah (64)," terang Kapolsek Sempu AKP Karyadi.

Tak bertemu dengan Lukman, Mujiono melampiaskan emosinya dengan merusak barang-barang di rumah tersebut.

Baca Juga: Istri Terciduk Bermesraan dengan Tetangga, Pria Ini Malah Ngemis Minta Balikan, Begini Endingnya!

"Karena yang dicari tidak ketemu, Mujiono kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari Lukman dan istrinya," sambung Karyadi.

Mujiono yang kalap karena terbakar api cemburu, langsung mengacungkan senjata tajam yang dia bawa kepada lingkungan warga.

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi Mujiono ini," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, Mujiono lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian yang dilakukan Mujiono.

Hanya saja kerugian material berupa kerusakan rumah mencapai Rp 50 juta.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.

Kasus Serupa

Baca Juga: 'Seperti Suami Istri' Panca Darmansyah Pergoki Istri Selingkuh dengan 3 Pria sekaligus Lewat Chat WA

Kasus serupa terjadi di Polewali Mandar (Polman) seorang pria menikam sekdes Polman hingga tewas.

Sekdes bernama Mujammad Saleh berselingkuh dengan istri pelaku.

Melansir TribuJatim.com, diungkapkan jika pelaku bernama Risal (33) dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Risal awalnya curiga jika MS berselingkuh dengan istrinya. Ia lalu mendatangi korban dan langsung menikamnya saat hendak masuk ke rumah.

Pelaku sempat memergoki istrinya bersama korban di rumah milik pelaku.

Saat malam hari dalam keadaan mati lampu, Rizal melihat motor Muhammad Saleh terparkir di rumahnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Suami Santai Dipergoki Istri Selingkuh dengan Siswi SMA, Warganet: Pengen Kuikat Mulut Suaminya