Find Us On Social Media :

Temukan Kartu Memori Berisi Video Syur, 2 Pria di Lampung Manfaatkan untuk Pemerasan, Beri Ancaman Ini ke Korban

By Luvy Octaviani, Rabu, 17 Januari 2024 | 17:14 WIB

Ilustrasi video syur.

GridPop.ID - Terlibat pengancaman dan pemerasan terhadap seorang korban, 2 orang pria di kota Metro, Lampung diamankan polisi.

Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, tindak pidana ini berawal saat korban berinisial RK (39) kehilangan sebuah kartu memori miliknya.

Kedua pelaku yang menemukan kartu memori itu lalu menemukan sebuah video syur korban.

Berbekal kartu memori (memory card) itu, nomor ponsel korban diketahui.

Kedua pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku menemukan video hubungan badan korban.

Kepala Satreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AG (46) dan FA (42). Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

"Pelaku memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban," katanya dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) pagi.

Pelaku kemudian memberikan ancaman harus memberikan ancaman kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang jika tak ingin video panasnya disebar.

"Korban diancam, jika tidak mau videonya disebar harus memberikan sejumlah uang," kata Rosali.

Baca Juga: Pernikahan Berakhir Ricuh, Pengantin Pria Diam-diam Simpan Video Syur di Ponsel Jadi Tontonan saat Resepsi

Rosali mengatakan, korban dua kali memberikan uang kepada pelaku lantaran takut video itu disebar.

Pemberian pertama sebesar Rp 1 juta secara transfer ke rekening bank salah satu pelaku.

Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.

Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu.

Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.

"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.

Sementara melansir dari laman kompas.com, saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Niat Kasih Kejutan Anniversary, Pria Malah Rekam Tunangan Bercinta dengan Sepupu