Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya.
Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.
Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.
GridPop.ID (*)