Find Us On Social Media :

Bocah 8 Tahun Tewas Digorok Tetangga di Boltim, Terungkap Permintaan Terakhirnya yang Memilukan

By Veronica S, Minggu, 21 Januari 2024 | 09:45 WIB

Sebelum tewas, bocah TAM sempat mengucapkan permintaan terakhir yang memilukan hingga dipenuhi oleh pelaku.

GridPop.ID - Seorang bocah berusia 8 tahun, TAM, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan karena kepalanya terpisah dari badan.

Jasad TAM ditemukan di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (18/1/2024) malam.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, yakni AM (24), perempuan muda yang masih kerabat korban.

Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin merampas perhiasan emas yang dipakai korban sebelum tewas di tangannya.

Sebelum tewas, bocah TAM sempat mengucapkan permintaan terakhir yang memilukan hingga dipenuhi oleh pelaku.

Pelaku nekat menggorok leher korban demi menginginkan perhiasan emas yang dipakai oleh korban,

Bahkan, pelaku sudah merencanakan aksinya tiga hari sebelum kejadian.

Dikutip dari Kompas.com, AM pun mengakui perbuatannya dan ia mengaku khilaf.

"Memang khilaf kita di situ. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orang tua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM di Polres Botim pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Berdalih 'Cuma Main-main', Bocil SMP Terekam Cium hingga Pegang Bokong Wanita yang Salat di Masjid, Pelaku Tak Ditahan

Sebelum melakukan aksinya, AM mengaku membujuk TAM ke rumahnya untuk memetik sayur.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

Perempuan muda tersebut nekat membunuh korban karena mengincar perhiasan korban berupa kalung dan anting.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujar dia.

AKBP Sugeng juga menyebut pelaku diancam hukuman mati.

Baca Juga: Demi Perebutkan Suami Orang, 2 Pelakor Nekat Baku Hantam di Tempat Umum, Endingnya Ngenes Banget

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Dilansir dari Tribun Style, belakangan terungkap permintaan korban sebelum tewas dibunuh.

Bocah berusia 8 tahun tersebut sempat meminta pelaku untuk meggendongnya.

Permintaan tersebut disampaikan korban lantaran dirinya merasa lelah berjalan.

"Korban meminta pelaku untuk menggendongnya," ucap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Pelaku lantas mengabulkan permintaan korban tersebut, hingga menggendong korban sampai ke tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, pelaku menurunkan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah itu pelaku melanjutkan aksinya membunuh korban dengan menggorok lehernya.

Korban TAM sempat berteriak 'bunda' sebelum tewas dibunuh oleh saudaranya sendiri.

Kata 'bunda' tersebut menjadi ucapan terakhir korban TAM sebelum akhirnya merenggang nyawa di tangan tetangga yang masih memiliki hubungan keluarga itu.

GridPop.ID (*)