Find Us On Social Media :

Nespata Siswi SMP Ibunya Stroke, Malah Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak hingga 2 Pamannya

By Andriana Oky, Senin, 22 Januari 2024 | 15:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak

"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi.

Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Menurut SN, saat dimintai keterangan, E mengaku perbuatannya dan mengaku khilaf.

"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan.

Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," tandas SN kesal.

Sementara itu dilansir dari TribunJakarta.com, Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.

Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).

Baca Juga: Guru SD di Yogyakarta Menyangkal Lecehkan Murid hingga Ajari Open BO, Belasan Korban Trauma!

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Diduga Tak Pakai Celana Dalam, Begini Nasib Pria Bersarung yang Viral Usai Lecehkan Penumpang Wanita di KRL