Find Us On Social Media :

Mulut Dibekap Lalu Disetubuhi, Paman di Banyuwangi Tega Nodai Keponakan, Nafsu Tak Tersalur Ditinggal Istri Jadi TKW

By Luvy Octaviani, Kamis, 25 Januari 2024 | 07:14 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Aksi keji dilakukan oleh seorang paman di Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi.

Bagaimana tidak? dirinya tega menodai keponakannya sendiri.

Tersangka diketahui berinisial RS (48).

RS bekerja sebagai pedagang dan korban diketahui masih anak-anak.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku selama ini ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.

Nafsu tak tersalurkan karena istri jadi TKW, pelaku lantas tega melampiaskannya kepada sang keponakan.

"Diduga itu jadi alasan terduga pelaku nekat memperkosa keponakannya," ujar Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Selasa (23/1/2024) dikutip dari laman kompas.com.

Sementara melansir dari laman tribunstyle.com, Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat (19/1/2024).

Modus pelaku juga turut dibongkar.

Baca Juga: Nespata Siswi SMP Ibunya Stroke, Malah Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak hingga 2 Pamannya

"Modusnya, pelaku memanggil korban dan mengiming-imingnya dengan diberikan uang," kata Budi, Selasa (23/1/2024).

Saat kejadian, pelaku memanggil korban dan mengajaknya pergi. Ternyata, korban diajak ke sebuah rumah kosong.

Karena merasa kenal sebagai keponakan, korban pun menurut.

Menurut Budi, tersangka membekap mulut korban di rumah kosong itu. Ia lantas memerkosa bocah tersebut.

Setelahnya, tersangka memberi uang Rp 40 ribu kepada korban.

Ia mengancam dan mewanti-wanti agar perlakuan bejat sang paman tak diceritakan kepada siapapun.

Korban yang trauma dan merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya, orang tua melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan visum terhadap korban pun juga dilakukan.

Baca Juga: Bolak Balik Disetubuhi Paman Sendiri, Bocah SD di Alor Hamil 2 Bulan

"Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Kami masih mendalami dan telah melakukan visum kepada korban," ungkap Budi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian terduga pelaku dan korban, sprei dan uang tunai senilai Rp 40.000.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dijerat dengan 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang. GridPop.ID (*)