Find Us On Social Media :

Penjual Ikan Asal Rembang Nikahi Bule Asal Rusia, Begini Reaksi sang Istri Saat Diajak Tinggal di Rumah Kontrakan Sederhana

By Veronica S, Kamis, 25 Januari 2024 | 14:15 WIB

Kisah cinta Anjar Hari Riswanto, penjual ikan asal Rembang yang nikahi bule Rusia.

GridPop.ID - Cinta dalam pernikahan memang tak pandang bulu, salah satunya pasangan pria penjual ikan asal Rembang, Jawa Tengah, dengan bule cantik dari Rusia.

Pasangan bernama Anjar Hari Kiswanto dan Zukofa Veronika itu memutuskan menikah hingga kisahnya viral di media sosial.

Selain itu, bule berkebangsaan Rusia tersebut tak segan diajak tinggal di rumah kontrakan sederhana setelah sah menjadi istri Anjar.

Dilansir dari Tribun Style, kisah cinta mereka viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Kisah cinta beda negara dialami seorang pria warga Desa Tasikagung. Anjar Hari Kiswanto (35) menikah dengan Zukofa Veronika (27) yang berasal dari Rusia," tulis akun tersebut dalam kolom caption.

Dalam kesehariannya, Anjar bekerja dengan menjual ikan di dermaga untuk membiayai kebutuhan hidup.

Ia sering berangkat pagi buta menuju tempat pelelangan ikan di dermaga.

Bersama dengan penjual ikan lainnya, ia bersiap menunggu kapal yang menangkap ikan di tengah lautan.

Sementara itu, wanita bule yang akrab dipanggil Nikan itu sendiri memang menyukai Indonesia dan ingin belajar bahasa Indonesia.

Baca Juga: Seserahan Fantastis Nikahan di Grobogan Viral di TikTok, Mempelai Pria Beri Pajero Sport, Motor hingga Hewan Ternak untuk Istri

Nikan datang ke Indonesia karena mendapatkan beasiswa hingga berkesempatan menimba ilmu di salah satu kampus di Surakarta.

Kemudian, Nikan mengenal Anjar dari aplikasi bernama VK yang cukup populer di Rusia hingga mereka berkenalan sejak tahun 2016 dan kemudian pacaran.

Seiring berjalannya waktu, mereka pun memutuskan untuk menjalin hubungan jarak jauh alias LDR.

Nikan dan Anjar tampak tak mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, pasalnya, Nikan sudah cukup mahir berbahasa Indonesia.

Setelah berhasil menjalani LDR, akhirnya mereka bisa bertemu saat Rusia sedang terlibat konflik dengan Ukraina.

"Cerita perjalanan cinta keduanya tentu menarik perhatian warga. Apalagi keduanya harus menjalani hubungan jarak jauh atau LDR, hingga bertemu saat Rusia tengah perang dengan Ukraina," tulisnya.

Dan perjalanan cinta yang tak mudah itu akhirnya membawa mereka ke pelaminan, keduanya resmi menjadi suami istri pada Minggu 24 Juli 2022 lalu.

Anjar dan istrinya tampak mengenakan pakaian adat sunda bernuansa hijau.

Setelah menikah, Nikan memutuskan untuk tinggal di Indonesia bersama sang suami.

Belum lama ini, kedua pasangan ini juga menunjukkan rumah yang akan menjadi tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Pesta Pernikahan di Kalsel Ini Viral di TikTok, Tetap Digelar Meski Dilanda Banjir, Para Tamu Diangkut dengan Sampan

Rumah tersebut cenderung kecil namun asri, dengan didominasi warna hijau. Pintu dan jendela terbuat dari kayu dan dicat biru.

Saat masuk ke dalamnya, terdapat sofa warna cokelat dengan model yang sudah lama. Selain itu, ada juga bagian tembok yang dicorat-coret.

Bule cantik Rusia ini tak mengeluh meski tinggal sementara di sebuah kontrakan sederhana.

Sebab, dirinya bangga dengan sosok suaminya yang sangat bekerja keras.

“Setelah menikah, Anjar Hari Riswanto kembali bekerja di tempat pelelangan ikan. Veronika Zhukovasetia mendampingi suaminya dan tak masalah diajak hidup sederhana,” katanya, dilansir dari YouTube Fakta Semesta, Senin, 22 Januari 2024.

“Nikan juga bersedia ketika diajak tinggal di rumah sederhana,” sambungnya.

Dilansir dari Kompas.com, perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU perkawinan.

Menurut undang-undang ini, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan yang ditentukan bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Syarat perkawinan menurut undang-undang, yakni: Persetujuan kedua calon mempelai; Izin dari kedua orang tua jika mempelai belum mencapai usia 21 tahun; Jika orang tua telah meninggal, izin didapat dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Baca Juga: Pemilik Padepokan Wewe Gombel Mantu, Pernikahan Anaknya Viral di TikTok, Tamu Undangan Disorot

Selain persyaratan tersebut, pasangan yang akan menikah juga harus meminta surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran tanpa ada rintangan.

Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang diberikan petugas tersebut hanya berlaku selama enam bulan setelah diberikan.

Jika pernikahan tidak dilangsungkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pasangan tersebut harus membuat surat keterangan yang baru. Surat keterangan ini merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pernikahan campuran.

Terdapat sanksi bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan tersebut.

Dalam Pasal 61 UU Perkawinan ditegaskan, pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan kepada pegawai pencatat perkawinan akan dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama sebulan.

Selain itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan padahal ia mengetahui bahwa surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada.

Bagi petugas tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan dihukum jabatan.

GridPop.ID (*)