Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang terkejut dengan harga lagu ciptaan Ahmad Dhani.
"2 lagu 15 juta," komen @trioliviaoktaviani26.
"2 lagu 15 juta klw dlm sebulan show 25 x bawain 4 latau 2 lagu sekali show udh brpa itu dari yg org lain bawain lagu ciptaan kita pantesan kayaaaa... OTW ciptain lagu yukkk" komen @gianitha_axel.
"Cuma duduk2 sambil minum teh diteras eh tiba2 ada yang transfer duit, definisi duit yang menghampiri, bukan dia yg mencari" tulis @faizwok.
Aturan Royalti Musik Menurut Undang-undang
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Melansir Kompas.com, Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.
Pasal 3 Ayat 1 PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ogah Ketinggalan Pertandingan El Rumi VS Jefri Nichol, Ahmad Dhani Tunda Konser Dewa 19