GridPop.ID - Setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing. Sama halnya dengan seorang tukang cukur di Thailand bernama Suphachai.
Sehari-hari ia mengais rezeki dengan memotong rambut pelanggan yang mampir di barber shop tempatnya bekerja.
Nasib nahas dialami Suphachai saat menangani seorang turis pria asal Rusia.
Mengutip TribunStyle.com yang melansir laman NDTV merangkum cerita seorang saksi mata di barbershop.
Awalnya ada seorang turis yang masuk dan bertemu Suphachai.
Turis itu menggunakan isyarat tangan karena diduga tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik.
Suphachai berusaha memahami turis tersebut dan mulai memotong rambut turis Rusia tersebut.
Namun di tengah pekerjaan pria tersebut melihat ke arah cermin dan mendadak marah karena merasa potongan rambutnya tak sesuai.
Turis itu memukul meja dan berteriak marah. Ia lalu mengambil gunting dan mencukur rambut bagian depan Suphachai.
Baca Juga: Viral Aksi Guru Seenaknya Potong Rambut Siswi Berhijab, Susi Pudjiastuti Bereaksi: Jahat Sekali
Setelah itu turis itu pergi tanpa membayar biaya potong rambut.
“Setelah dia membanting meja, dia meraih kepala saya, menariknya ke bawah, lalu memotong rambut saya dengan gunting,” kata Suphachai.
“ Saya tidak membalas, tapi saya merasa marah. Saya memikirkan beberapa konsekuensi potensial jika saya melawan.
Saya takut menghadapi dampak hukum atau kehilangan pekerjaan. Jadi saya memilih untuk tidak melakukan apa pun," tambahnya.
Suphachai terpaksa mencukur seluruh kepalanya, karena lubang dalam di poninya tidak mungkin disembunyikan.
Ia sempa melaporkan turis Rusia tersebut ke polisi namun pria itu tersebut sudah meninggalkan Thailand.
Kasus Lain
Kasus lain terjadi di Bali, dimana seorang WNA Rusia melaggar kebijakan imigrasi di Bali.
Diberitakan Tribun-Bali.com diungkapkan WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya, karena SR menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu 8 Maret 2023
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Yang mana pengawasan dilakukan melalui media sosial, terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka WNA tersebut pun akan dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia pun dikatakan telah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, yakni Rusia.
GridPop.ID (*)