Find Us On Social Media :

The Real Abdi Negara, Terkulai di Ranjang Rumah Sakit pun Petugas KPPS Ini Tetap Ikut Rapat, Videonya Viral di TikTok

By Ekawati Tyas, Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:00 WIB

Seorang petugas KPPS tetap ikut rapat meski jatuh sakit.

GridPop.ID - Viral di TikTok video seorang petugas KPPS yang jatuh sakit tapi masih tetap ikut rapat di rumah sakit.

Seolah tak peduli apa pun kondisinya, petugas KPPS satu ini benar-benar mengabdikan dirinya untuk negara meski jatuh sakit.

Bahkan ia tak meninggalkan rapat KPPS meski tubuhnya terbaring di rumah sakit.

Melansir Tribun Jabar, videonya pun viral di media sosial usai diunggah akun TikTok @yourbebygirllll.

Tak sedikit netizen yang memberikan doa agar petugas KPPS tersebut lekas pulih.

Nampak dalam video yang beredar, seorang wanita memperlihatkan kondisi tangannya yang diinfus.

Ia terlihat berbaring di kasur perawatannya.

Kemudian wanita yang diduga bertugas sebagai petugas KPPS itu mempelihatkan suasana di ruang rawatnya.

Rupanya ia tak sendirian di sana, ada beberapa rekannya yang datang.

Terlihat rekannya duduk berkumpul sembari membahas sesuatu.

Sementara itu dirinya ikut memperhatikan rekan tersebut.

Baca Juga: KOCAK! Video Anggota KPPS yang Bangga Usai Dilantik Ini Viral di TikTok: Mau Ambil Cicilan Pajero...

Nampak pula tumpukan kertas yang dibawa rekannya.

Dalam narasi video tersebut tertulis dirinya sedang sakit tapi wajib mengikuti rapat KPPS.

“Pov: lagi sakit tapi wajib ikut rapat KPPS,” tulisnya.

Wanita tersebut menulis keterangan, sebagai anggota KPPS yang tak lain abdi negara tidak boleh manja.

“Abdi negara gak bole manja,” tulisnya.

Diketahui petugas KPPS yang jatuh sakit itu dirawat di RSU Islam Harapan Anda, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Apa Itu KPPS?

Dilansir dari Kompas.com yang dinukil dari situs resmi Bawaslu, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas KPPS antara lain:

- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

Baca Juga: Jadi Anggota KPPS, Acara Syukuran 'Asep Rahmat' Ini Mendadak Viral di Media Sosial

- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajibmenyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk

- menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GridPop.ID (*)