GridPop.ID - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tidak bisa menutupi kebahagiaannya setelah dilamar oleh Muhammad Fardhana.
Calon suami Ayu Ting Ting ini merupakan seorang anggota TNI dengan pangkat Lettu atau Letnan satu.
Kelak jika sudah menikah, Ayu Ting Ting secara otomatis dan mutlak akan menjadi bagian dari Persit.
Sebagai Persit, Ayu Ting Ting rupanya memiliki tugas sendiri sebagai seorang istri anggota TNI AD.
Dilansir dari Kompas.com, Ayu Ting Ting membenarkan adanya prosesi lamaran pada Minggu, 4 Februari 2024.
Namun, acara lamaran itu digelar tertutup. Ayu sengaja menggelar lamarannya dengan dihadiri keluarga inti saja.
“Kita sengaja karena ini privasi juga, biar sakral juga. Sengaja buat keluarga inti aja, masih lamaran, mohon doanya," ucap Ayu dikutip dari tayangan Brownis TransTV, Jumat (9/2/2024).
Ayu mengatakan, beberapa kali bertemu dengan Dhana, ia sudah merasa cocok. Hal ini pula yang membuat dirinya menerima lamaran Dhana.
Menurut Ayu, ada sikap Dhana yang akhirnya membuat dia yakin untuk kali ini membawa hubungan ke jenjang yang lebih serius.
Baca Juga: Sosok Calon Ibu Mertua Ayu Ting Ting, Sempat Lakukan Perjodohan dengan Umi Kalsum di Tanah Suci
"Nyambung satu sama lain, respect, dia baik, sayang sama Bilqis, menerima aku dan keluarga apa adanya, itu yang buat aku yakin," kata Ayu.
Dilansir dari Tribun Jatim, Lettu Dhana diketahui bertugas sebagai anggota TNI di Yonif 509 Jember dan merupakan lulusan Akmil angkatan 2017.
Pada 2018, Muhammad Fardhana melanjutkan pendidikan militer di Jepang selama 2 tahun.
Adapun Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana diduga sudah menentukan tanggal pernikahan lewat pertemuan keluarga di Banyuwangi.
Kabar tersebut dikaitkan dengan Ayu Ting Ting dan keluarga pernah liburan ke Banyuwangi belum lama ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kapuspen mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.
Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK).
Persit KCK adalah organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.
"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Bak Ibu dan Anak, Momen Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Calon Mertua saat Liburan Ini Jadi Sorotan
Begitu juga apabila istri tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain.
"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL), dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucapnya.
Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.
Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.
Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:
- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
- Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya.
Khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit
- Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
GridPop.ID (*)