Find Us On Social Media :

Berdalih Latih Pernapasan, Begini Pengakuan Yudha Arfandi Soal Alasan Benamkan Kepala Dante hingga Berujung Petaka

By Ekawati Tyas, Senin, 12 Februari 2024 | 18:46 WIB

Pengakuan Yudha Arfandi soal alasan tindakannya yang terekam kamera CCTV.

GridPop.ID - Pengakuan Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Pihak kepolisian telah menetapkan pacar Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha Arfandi pun telah diamankan pihak berwajib dan dimintai keterangan.

Melansir Kompas.com, momen Yudha diduga menenggelamkan Dante terekam di kamera CCTV kolam renang.

Pria tersebut nampak menenggelamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.

Lantas apa sebenarnya alasan Yudha melakukan hal tersebut?

Kasubdit Jataras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari Yudha Arfandi.

Yudha tak membantah membenamkan kepala bocah berusia 6 tahun itu ke dalam air.

Tujuannya yakni untuk melatih pernapasan.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Rovan, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Sebut Tamara Tyasmara Lalai Menjaga Dante, Keluarga Yudha Arfandi: Abang Saya Bukan Pembunuh...

Yudha Arfandi sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024).

Kekasih Tamara Tyasmara tersebut dicecah sebanyak 62 pertanyaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi dilanjutkan hari ini, Senin (12/2/2024).

Sejauh ini Yudha Arfandi telah disangkakan pasal berlapis atas kematian Dante.

Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Melansir Tribun Jabar, ada pula anak perempuan Yudha saat kejadian.

"Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang).

Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024).

Namun Rovan belum bersedia merinci keberadaan anak perempuan tersangka di lokasi kejadian.

Ia mengatakan bakal mengungkap kasus kematian Dante dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Foto Tamara Tyasmara Tersenyum Pakai Make Up di Rumah Duka Viral, Kiki Farrel Buka Suara Ungkap Fakta Ini: Diedit

GridPop.ID (*)