Setelah dengan tega menenggelamkan Dante hingga meninggal, polisi juga meyebut jika Yudha Arfadi ternyata tak punya kualifikasi untuk melatih renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Yudha Arfandi (33) tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Yudha sebelumnya mengaku, membenamkan Dante lantaran ingin melatih pernapasan korban saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024). "Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024) dikutip dari laman kompas.com.
Yudha Arfandi sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. GridPop.ID (*)