Meski banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil ternyata serangan fajar dilarang.
Lantas apa arti dari serangan fajar?
Serangan fajar merupakan istilah populer dari istilah politik uang yang dilakukan politisi jelang pencoblosan atau pemungutan suara pada setiap Pemilu.
Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa politik uang tidak terbatas pada uang.
Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher BBM, LPG, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi hanya Rp 60.000.
Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, pada tanggal 14 Februari ini juga menjadi Hari Libur Nasional dengan adanya Pemilu 2024.
Keputusan itu dituang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Pada hari ini, masyarakat Indonesia pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Pada pemilu 2024 ini terdapat 3 pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. GridPop.ID (*)