Find Us On Social Media :

Tega Setubuhi Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Kelakuan Bejat Remaja 15 Tahun di Bali Ini Bikin Emosi

By Luvy Octaviani, Rabu, 21 Februari 2024 | 09:13 WIB

ilustrasi pelecehan anak

GridPop.ID - Kelakuan bejat remaja 15 tahun di Bali ini sukses buat emosi.

Bagaimana tidak? dirinya tega menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 7 tahun.

Parahnya, remaja 15 tahun yang juga berstatus sebagai paman korban ini sampai menularkan penyakit kelamin ke ponakannya.

Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Terkini, pelaku telah diadili oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.

Pelaku berinisial KM kemudian dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun.

Seperti diketahui, Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu, melecehkan keponakan sendiri yang masih berumur 7 tahun pada Agustus 2023.

Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.

KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Selalu Aman, Meski Hubungan Intim Pakai Kondom Ternyata Masih Bisa Tertular Penyakit Kelamin Ini

Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban." terangnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.

Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dampak Infeksi Menular Seksual

Melansir dari laman kompas.com, infeksi menular seksual membawa dampak bagi penderitanya.

Salah satu dampaknya adalah mengalami gangguan kesehatan.

Namun, selain hal tersebut ada dampak negatif lainnya yang dialami oleh para penderita infeksi menular seksual.

Baca Juga: 5 Infeksi Penyakit Kelamin yang Bisa Picu Rasa Nyeri Saat Melakukan Hubungan Intim

Dampak ini disebabkan oleh lambatnya pemeriksaan dan penanganan. Berikut adalah dampaknya:

1. Alat reproduksi bisa mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemandulan.

2. Menyebabkan kebutaan dan pikun. Infeksi menular seksual bisa mengakibatkan gangguan pada syaraf.

3. Infeksi menular seksual bisa ditularkan kepada bayi yang sedang berada di dalam kandungan. Hal ini bisa menyebabkan bayi menjadi buta atau mengalami keterbelakangan mental.

4. Kematian. Terlambatnya penanganan bisa menyebabkan penderita infeksi menular seksual meninggal karena kondisinya sangat parah. GridPop.ID (*)