Find Us On Social Media :

Baru 15 Tahun, Momen Remaja Jadi Wali Nikah Kakaknya Ini Viral di TikTok

By Helna Estalansa, Rabu, 21 Februari 2024 | 20:45 WIB

Momen remaja berusia 15 tahun asal Malaysia jadi wali nikah kakak perempuannya.

Dia mengenakan pakaian cokelat dan peci di kepalanya, lalu berjabat tangan dengan calon iparnya sebelum mengucapkan sumpah pernikahan untuk saudara perempuannya.

Video tersebut diberi keterangan, "Menyelesaikan tugas seorang remaja 15 tahun menikahkan saudara perempuannya."

Keluarga, termasuk ibu dan pengantin wanita, tersenyum bahagia melihat keberanian remaja tersebut.

Rekaman juga menunjukkan anggota keluarga lainnya yang terharu melihat remaja itu sukses menjalankan tugasnya.

Tindakan remaja ini tidak hanya mencuri perhatian keluarga, namun juga publik.

Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 6,4 juta kali dan mendapat lebih dari 362 ribu tanda suka.

Banyak netizen yang terkesan dengan keberanian remaja tersebut dalam menjalankan peran sebagai wali nikah bagi kakak perempuannya.

@kakmas7980

selesai tugas adik usia 15thn nikahkan kakaknya????????❤️❤️

♬ bunyi asal - Ibu ank5 - kakmas7980

Melansir dari Kompas.com (11/12/2023), Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) di Kementerian Agama (Kemenag), Adib, menjelaskan bahwa penggantian wali nikah jika ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

Hal ini merujuk pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, di mana terdapat 17 urutan wali nasab yang dapat dijadikan pedoman untuk penunjukan wali nikah dalam situasi di mana ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia.

Berikut adalah 17 urutan wali nikah tersebut:

Baca Juga: Viral di TikTok Kakak Nangis Lihat Adik Jahit Tas Sekolah Lusuh, Minta Maaf Belum Bisa Belikan

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Bapak dari kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak seibu
  17. Anak paman bapak sebapak.

Pada saat akad nikah, wali nasab atau wali nikah memiliki opsi untuk mewakilkan diri kepada penghulu atau Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPNLN/ PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.

Jika wali nikah tidak dapat hadir saat akad nikah berlangsung, wali dapat membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)/ Penghulu/ PPNLN sesuai domisili atau keberadaan wali, yang kemudian akan disaksikan oleh 2 orang saksi.

Baca Juga: Viral di TikTok Lagu Senyumlah Mensyukuri Hidupmu - Andmesh, Berikut Lirik dan Chord Gitarnya

(*)