GridPop.ID - Ada banyak kejadian yang terjadi di jalan raya. Setiap pengendara harusnya bisa saling menghormati di jalan raya.
Namun tidak dengan seorang pengendara fortuna yang viral di TikTok belakangan ini.
Pasalnya pengendara fortuna itu terekam memepet seorang pemotor.
Melansir SURYAMALANG.com video tersebut diunggah akun TikTok @urrdayss, Jumat (23/2/2024).
Ada dua video yang diunggah akun TikTok tersebut, video pertama telah ditonton 1,9 juta kali dan video kedua ditonton 7,5 juta kali.
Wanita pengunggah video tersebut menceritakan saat itu ia sedang berboncengan dengan pacarnya.
Menurutnya pengendara fortuner itu merokok dan membuang abunya ke jalan.
Pengendara fortuner itu lantas ditegur oleh mereka dengan cara menggeberkan motor ke arah mobil tersebut.
"Lika-liku berantem sama pengendara Fortuner yang merokok abunya dibuang ke jalan + gak terima ditegur dengan cara digeber langsung ngadu ke pak Abster aja deh," tulis akun @urrdayss.
Ketika ditanya, pengendara Fortuner itu membantah tuduhan membuang abu rokok ke jalan.
"Ngakunya dibuang ke tisu, tapi tisunya masih bersih," lanjut pemilik akun.
Ada tiga orang yang juga merekam pengendara motor sambil adu mulut dari dalam mobil.
Tak terima ditegur, pengendara fortuner itu mengejar dan memepet pemotor tersebut.
"Minggir lu monyet," teriak pengemudi mobil lagi.
"Lu ngapain ngerokok di dalam mobil," kata pemotor.
Selama perjalanan, pengendara motor itu mengaku cemas sebab terus menerus dipepet oleh pengemudi Fortuner.
Alhasil, pemotor pun mengarahkan motornya untuk menuju ke Polsek sekitar.
"Ini kita terus dipepet, karena takut ditabrak ya say, niatnya mau ke polsek aja," tandas pemotor.
Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara
Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Sang Pelaku Ternyata Sempat Unggah Hal Mengerikan Ini
Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.
Melansir Kompas.com, Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Merokok Bisa Memengaruhi Kesuburan Pria dan Wanita, Begini Faktanya