Find Us On Social Media :

Minta Tolong Emak-emak, Siswi SMP Nangis Sesenggukan Dilecehkan Pria Asing di Gazebo Pantai, Modus Pelaku Bikin Warga Murka

By Ekawati Tyas, Minggu, 25 Februari 2024 | 18:00 WIB

(ILUSTRASI) Pelecehan seksual.

Pelaku lantas menyudahi perbuatannya, sedangkan korban berlari ke kerumunan ibu-ibu.

"Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu yang kebetulan ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan."

"Ibu-ibu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur," ucap Wadi.

Orang tua korban yang mendengar anaknya jadi korban pencabulan lantas melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Melansir Kompas.com, Satuan Reskrim berhasil meringkus pelaku pada Jumat (16/2/2024).

Pelaku diketahui berinisial DA (21), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT.

Pelaku diduga telah melakukan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atau Pasal 290 ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zainullah.

Baca Juga: Diduga Tak Kuat Tahan Nafsu, Kepsek di Sukabumi Lecehkan 10 Murid saat Jam Istirahat Sekolah

GridPop.ID (*)