GridPop.ID - Sosok Ghatan Saleh mendadak jadi sorotan kali ini.
Mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke ini diduga terlibat kasus hukum lagi.
Dilansir dari TribunManado.co.id Ghatan Saleh diduga sebagai pelaku penemabakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024).
Pria bernama Mohammad Andika Mowardi (32) yang menjadi korban dari insiden penembakan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya, Andika menuturkan saat itu dirinya sedang jalan kaki sendirian usai membeli makan.
Ia kemudian berpapasan dengan GS di area parkiran perkantoran.
Tak ada angin tak ada hujan, Andika menyebutkan jika GS langsung mendekat sambil mengeluarkan senjata api yang dibawanya.
Namun, GS berupaya mendobrak pintu besi tersebut hingga mengalami kerusakan.
Dari luar jendela, Andika sempat bertanya ada masalah apa.
Baca Juga: Remaja Laki-laki di Medan Tewas Tertembak, Pelaku Diduga Polisi hingga Wartawan Dilarang Meliput
Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Menurut Andika, GS sudah memiliki senjata api secara ilegal sejak lama.
Meski mengaku kenal, korban tak mengetahui pasti apa motif penembakan yang dilakukan GS.
Gathan Saleh Pernah Aniaya Asisten Nathalie Holscher
Pria yang pernah menikah dengan Dina Lorenza pada 2008 silam ini juga pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.
Pada 2019 lalu, Gathan Saleh Hilabi juga pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Gathan diduga menganiaya asisten dari Nathalie Holscher yang saat itu berprofesi sebagai penyanyi sekaligus DJ.
Gathan pun sempat dicari keberadaannya oleh polisi.
"Saat akan dijemput paksa, (Gathan) tidak ada di rumahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari Tribun Seleb.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Remaja yang Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi di Medan: Awalnya Pamit Beli Nasi
Asisten dari Nathalie Holscher diduga telah dianiaya Gathan Saleh di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Korban yang bernama Steffano Ellya Tintingon alias Fano diduga dianiaya lantaran melindungi Nathalie saat digoda Gathan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, telinga kiri, dan tangan kanan.
Imbas insiden tersebut Gathan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
GridPop.ID (*)