Find Us On Social Media :

VIRAL di TikTok, Wanita Curhat Dijemput Bos untuk Kerja saat Cuti Sakit: Dia Berdiri di Depan Tempat Tidur

By Andriana Oky, Sabtu, 9 Maret 2024 | 17:13 WIB

Wanita ini dijemput bos untuk kerja saat lagi cuti sakit

GridPop.ID - Viral di TikTok seorang wanita menceritakan bosnya datang ke rumah saat dirinya sedang sakit.

Bukan untuk menjenguk, rupanya bos tersebut datang menjemputnya untuk pergi bekerja.

Melansir TribunTrends.com diungkapkan kisah karyawan wanita diunggah akun TikTok @mishyymbabyy.

Kejadian ini terjadi di Inggris, dan videonya sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.

Awalnya wanita yang disapa Mish itu menceritakan jika dirinya bekerja di sebuah restoran yang cukup dekat dari kediamannya.

Namun di suatu pagi saat bangun, ia merasa perutnya sangat sakit.

Karena kondisi tersebut Mish memutuskan untuk mengambil cuti sehari agar beristirahat di rumah.

Teman serumah Mish tahu dia lelah jadi dia pergi ke luar agar tidak mengganggunya untuk beristirahat, tetapi lupa mengunci pintu.

Beberapa saat kemudian, ketika Mish bangun, dia terkejut menemukan bosnya berdiri di kamar tidurnya dan melambai padanya.

Baca Juga: Arti Lovestagram, Istilah Viral di TikTok yang Muncul Setelah Kabar Kencan Karina Aespa dan Lee Jae Wook

Mish mengira itu halusinasi, tetapi ternyata itu benar.

"Dia berdiri di depan tempat tidur dan melambai padaku.

Dia mengatakan bahwa karena dia tahu saya lelah hari ini dan tidak bisa pergi bekerja sendiri, dia datang khusus untuk menjemput saya dari tempat kerja," kata Mish dikutip TribunTrends.com dari Eva.vn, Sabtu, (9/3/2024).

Si bos tersebut mengaku sudah mengetuk pintu beberapa kali namun tak ada jawaban, sehingga ia masuk.

"Saya pikir saya sedang bermimpi. Saya tercengang.Kemudian saya memberi tahu bos bahwa tindakannya tidak pantas dan memintanya untuk pergi." tutur Mish.

Tetapi beberapa hari kemudian, Mish dipecat oleh bosnya.

Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan bahwa cuti diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Viral di TikTok Turis Malaysia Rating Buruk saat Liburan di Indonesia, Netizen Murka: Kasian, Mau Traveling Budget BPJS

"Terkait cuti diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Terkait alasan pemberian cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, Anwar menjelaskan secara gramatikal dan produktivitas kerja.

Menurut dia, dalam pemaknaan secara gramatikal, cuti tahunan hanya ada dalam periode tahunan.

"Yang artinya hak atas cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 1 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan aspek produktivitas kerja, cuti tahunan dimaksudkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk beristirahat.

Tujuannya, agar terjadi keseimbangan dalam kehidupan pekerja, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitasnya.

Adapun tertuang dalam Pasal 79 ayat (4), pelaksanaan cuti tahunan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Istilah Gaul yang Sering Dipakai Gen Z, Ini Dia Arti Kata CK yang Sedang Viral di TikTok