Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukum Merokok saat Puasa, Apakah Membatalkan?

By Luvy Octaviani, Rabu, 13 Maret 2024 | 04:14 WIB

Ilustrasi merokok.

GridPop.ID - Umat muslim saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Berpuasa harus menahan makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.

Lantas, apa hukumnya merokok saat puasa, apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Melansir dari laman tribunnews.com, Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Hal itu lantaran ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa."

"Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Selain itu, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program yang sama menjelaskan, tak hanya rokok konvensional, rokok elektrik juga dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.

Puasa Ramadhan

Dikutip oleh kompas.com dari Encyclopaedia Britannica, Ramadan atau Ramadhan adalah bulan ke-9 dalam kalender Islam yang merupakan bulan suci puasa dengan lama periode 29-30 hari.

Baca Juga: 12 Ide Hadiah Berupa Takjil untuk Anak yang Berhasil Puasa Penuh di Bulan Ramadan Ini