Find Us On Social Media :

Ngeluh Organ Intim Sakit, Balita 3 Tahun Dinodai Kakek Berusia 70 Tahun, Pelaku Berkelit saat Diinterogasi Polisi

By Ekawati Tyas, Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:15 WIB

Kolase foto ilustrasi korban pemerkosaan dan kakek berinisial FA (70).

GridPop.ID - Seorang kakek berusia 70 tahun tega memperkosa cucu sendiri, korban trauma.

Insiden pemerkosaan ini dilakukan oleh kakek berinisial FA (70) di Bengkulu.

Melansir Tribun Bengkulu, korban yang berusia 3 tahun mengalami trauma imbas perbuatan bejat si kakek.

Adapun ibu korban yang tak terima lantas melapor ke Polresta Bengkulu.

Semua bermula pada, Senin (11/3/2024) malam ketika korban berujar kepada sang ibu ingin buang air kecil.

Akan tetapi korban merasa kesakitan di bagian organ vitalnya.

Ibu korban pun lantas memeriksanya dan menemukan bahwa organ vital si anak seperti bengkak dan ruam.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.

Korban sempat mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit Bhayangkara, tapi belum divisum.

"Dari pihak rumah sakit sudah mengecek, dan memang ada lecet, tapi pihak rumah sakit Bhayangkara belum mau visum karena kami belum lapor polisi.

Makanya kami hari ini datang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Ibu korban, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Setan Auto Insecure! Pengakuan Ayah Bejat Setelah Perkosa 2 Anak Tiri di Indramayu: Kalau Sudah Terjadi ya Sudah, Mau Gimana Lagi

Atas laporan tersebut, kakek berinisial FA (70) Warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu langsung diamankan oleh pihak kepolisian, pada Selasa (12/3/2024).

Melansir Tribunnews.com, Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sudah melakukan gelar perkara oleh penyidik, untuk penetapan alat bukti sudah terpenuhi, dan kita tetapkan kakek itu sebagai tersangka," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda Torisman Munthe, Kamis (14/3/2024).

Pelaku, ujar Munthe baru sekali menyetubuhi korban.

Terkait motif belum dapat diketahui lantaran pelaku masih enggan mengakuinya.

Sementara itu untuk iming-iming atau ancaman kepada korban diakui Munthe sama sekali tidak ada.

Pelaku diduga begitu saja melakukan perbuatan tersebut, dengan memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan di tahanan Polresta Bengkulu," kata Munthe.

Ketika hendak diamankan polisi, pelaku sempat terlibat perdebatan dengan pihak berwajib.

Namun akhirnya FA menyerah dan bersedia memberikan keterangan di Polresta Bengkulu, kendati tetap tidak mau mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Saat dijemput oleh pihak kepolisian, sempat diwarnai isak tangis dari keluarga yang tidak menyangka sang kakek melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Anak Pejabat di Gowa Berulah Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas,Motifnya Bikin Geram!

Tapi akhirnya pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ, di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.

GridPop.ID (*)