Find Us On Social Media :

Motif Remaja SMA yang Viral Setelah Aniaya Siswi SMP di Kendari hingga Pingsan Terungkap, Kini Ditangkap Polisi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:13 WIB

video remaja SMA aniaya sisw SMP di Kendari viral

GridPop.ID - Kasus perundungan baru-baru ini kembali viral di media sosial.

Video viral yang memperlihatkan seorang siswi dianiaya hingga pingsan membuat warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) geger.

Diketahui siswi SMP kelas III berinisial A (16) pingsan usai dianiaya dua orang siswi SMA dalam sebuah gudang kosong lantai dua.

Setelah dilakukan penyelidikan, motif penganiayaan kasus tersebut akhirnya terungkap.

Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, ternyata kejadian itu terjadi pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah gudang kosong di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Nenek korban, berinisial RH menceritakan kronologi kejadian yang menimpa cucunya itu.

Ia menuturkan, awalnya korban sedang tidur di dalam kamarnya karena tak enak badan. 

Tiba tiba seorang temannya datang memanggil korban karena ada hal penting yang harus dibicarakan.

Namun, lanjut RH, cucunya itu tidak mau keluar untuk menemui temannya itu.

Lalu 30 menit kemudian, teman korban kembali datang dan meminta ikut dengannya.

“Kita masih tidur dengan cucuku, pas jam 12 dia datang, sepupu dua kalinya dari Nambo tanya mana Arini, terus anak perempuanku bilang lagi sakit." terangnya.

Baca Juga: Quotes Drama Korea Pyramid Game, Drakor yang Menyoroti tentang Perundungan di Sekolah

"Dia sempat keluar mi ini anak dari kamar, dia tanya ada urusan apakah," kata dia.

"Temannya bilang sebentar saja di depan lorong ji, tapi cucuku ini tidak mau karena masih sakit." lanjutnya

"30 menit kembali lagi temannya ke rumah, terus bangun mi cucuku, dia pamit sama saya keluar di sini ji di depan lorong," ungkap RH meniru ucapan cucunya.

Ternyata, kata nenek korban, cucunya malah dibawa ke sebuah gudang kosong lantai dua dan dianiaya hingga tak sadarkan diri oleh dua orang. 

Dari keterangan nenek korban, motif pelaku tega melakukan penganiayaan berhubungan dengan laki-laki.

"Alasan disiksa cucuku gara gara SMS tentang pacar-pacar mereka, sampai bicara-bicara kotor mi," terangnya. 

Saat ini, tambah RH, cucunya masih sakit dan kondisinya belum bisa bangun dan berjalan juga tidak kuat. 

Sehingga pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis. 

Pihak keluarga korban telah mengetahui identitas pelaku penganiayaan yakni inisial IN dan AL.

Pelaku AL memukul kepala korban menggunakan handphone.

Sedangkan IN melakukan penganiayaan yakni menendang perut dan memukul korban hingga pingsan. 

Baca Juga: Ditelanjangi hingga Ditendang, Siswa SD di Indramayu Dibully Rekan Sebaya, Penyebabnya Sepele

Tak terima aksi penganiayaan itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. 

Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP hingga Pingsan di Kendari Ditangkap Polisi

Sementara melansir dari laman kompas.com, jajaran Satreskrim Polresta Kendari akhirnya menangkap 2 terduga pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP inisial A (16) hingga tak sadarkan diri atau pingsan pada Jumat (22/3/2024).

Keduanya yang juga pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah itu diamankan polisi di rumah masing masing di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban pingsan diduga dilakukan oleh tiga pelajar inisial I (16) dan inisial AS (17).

Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial D masih dalam pencarian.

"Pelaku inisial D kita lagi melakukan pencarian, mudah-mudahan hari ini juga kita dapat," ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2024).

Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 1, KUHPidana jo pasal 55 dengan ancaman paling lama 5,6 tahun.

Fitrayadi menambahkan, motif pelaku melakukan pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan korban atas status WhatsApp salah satu tersangka di media.

Korban lalu membalas dengan membuat status di WhatsAppnya sehingga pelaku memanggil korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan yang Melibatkan sang Anak, Vincent Rompies Masih Upayakan Jalur Damai