Saat bertemu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban telah disantet oleh seseorang.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban nominal uang yang harus digandakan adalah senilai Rp 250 juta.
Sebelum ritual utama penggandaan uang dilakukan, ada beberapa ritual yang menurut pelaku harus dilakukan.
Untuk ritual penggandaan uang tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta.
Namun saat ritual dilakukan, uang yang diserahkan oleh korban tidak bertambah. Pelaku mengatakan bahwa ada sesuatu yang menghalangi, sehingga uang tersebut tidak bertambah.
"Kebetulan korban menceritakan bahwa anaknya yang saat itu ikut sedang mengalami menstruasi. Lalu pelaku mengatakan bahwa hal itulah yang menjadi penghalangnya," ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro.
Karena dianggap menghalangi, korban diminta oleh pelaku untuk mengantar anak korban yang sedang menstruasi untuk pulang terlebih dahulu ke hotel tempat mereka menginap.
Korban yang percaya kemudian menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku dan mengantar anaknya tersebut pulang.
Namun saat korban kembali ke hotel tempat mereka melakukan ritual sebelumnya, pelaku sudah tidak ada lagi di hotel dan membawa uang Rp 250 juta milik korban yang akan digandakan.
GridPop.ID (*)