Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.
Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung. GridPop.ID (*)