Find Us On Social Media :

Trauma Anak Aghnia Punjabi, Ketakutan hingga Sering Alami Ini Saat Tidur Setelah Jadi Korban Kekerasan Pengasuhnya

By Luvy Octaviani, Selasa, 2 April 2024 | 06:13 WIB

anak Aghnia Punjabi mengalai trauma setelah dianiaya pengasuhnya

GridPop.ID - Kasus kekerasan yang menimpa anak Aghnia Punjabi masih terus menjadi sorotan.

Anak Aghina Punjabi dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, anak Aghnia Punjabi mengalami trauma.

Selain perbedaan sikap yang ditunjukkan, Aghnia Punjabi menyebut sang putri sering mengiggau ketika tidur.

"Jadi pas lagi tidur 5 kali dia mengigau," kata Aghnia Punjabi dikutip dari kanal youtube Kompas.TV, Senin (1/4/2024).

Kejadian ini tidak hanya sekali, dimana putrinya dinilai mengigau dalam kondisi ketakutan yang kemudian langsung ia sadarkan.

"Jadi pas lagi tidur 5 kali dia mengigau, mengigau ketakutan setelah saya sadarkan ini saya baru bisa tidur lagi," ujar Aghnia Punjabi.

Dimana putrinya mengigau ketika berada di rumah sakit saat menjalani perawatan usai mengalami luka lebam di bagian wajah hingga kepala.

"Mengigau lagi saya sadarkan lagi baru bisa tidur lagi, trauma berat," ungkap Aghnia.

Kemudian sejauh ini Aghnia belum mengetahui pasti apakah ada luka dalam yang dialami oleh putrinya.

Sebab hal itu masih di dalami oleh pihak kepolisian dan rumah sakit.

Baca Juga: 'Anak Saya Disiksa 1 Jam Tanpa Ampun' Aghnia Punjabi Menangis Ceritakan Kronologi Putranya Dianiaya

"(Adakah luka belam) lagi di dalami," tandansya.

Sebagai tambahan, pelaku penganiayaan anak Aghnia Punjabi yakni IPS (17) sudah ditangkap.

Melansir dari laman kompas.com, Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto langsung menangkap sang pengasuh berinisial IPS yang diduga menganiaya anak berusia 3 tahun tersebut.

"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Selain menangkap IPS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti boneka, buku, hingga rekaman CCTV.

Sesaat setelah ditangkap, IPS dijadikan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.

Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka usai memeriksa berbagai saksi.

"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah,” kata Budi Hermanto melalui Instagram-nya dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.

IPS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta. GridPop.ID (*)