Find Us On Social Media :

Mobil Ambulans Kena Tilang Polisi di Solo, Penyebab di Baliknya Bikin Geleng Kepala

By Ekawati Tyas, Minggu, 14 April 2024 | 15:15 WIB

Sebuah mobil ambulans ditilang polisi.

GridPop.ID - Sebuah mobil ambulans di Solo ditilang polisi hingga videonya viral.

Adapun mobil ambulans tersebut diketahui tak membawa pasien.

Akan tetapi sopir ambulans nekat membunyikan sirine mobil.

Dilansir dari Tribun Trends, mobil tersebut juga tidak menaati aturan lalu lintas karena menerobos lampu merah.

Adapun kasus ini terjadi pada, Selasa (9/4/2024).

Kasubnit I Gakkum Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso mengatakan bahwa pengemudi mobil dengan nopol AD 9360 FM tersebut melanggar beberapa aturan.

"Kita memang sudah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan memang untuk mobil ambulans sendiri ada beberapa spesifikasi syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil," ungkapnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Sopir harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan selama mobil ambulans berada di jalanan.

"Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menduga mobil ambulans yang sempat ditilang merupakan kendaraan bodong dilihat dari BPKB dan STNK.

Baca Juga: Video Relawan Ambulans yang Bawa Pasien Dihentikan dan Ditilang Polisi Viral, Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara

Kendaraan tersebut adalah milik paguyuban mitra salah satu ojek online.

Petugas akan menelusuri pelaku yang memalsukan dokumen BPKB serta STNK.

"Unit kendaraan diduga selendangan (bodong). Kami koordinasikan dengan Reskrim untuk pendalaman," ucapnya.

Selain itu, sopir ambulans juga belum memperoleh setrifikat pelatihan bantuan hidup dasar (BHD) dan belum mengikuti pelatihan mengemudi ambulans.

Si sopir tak ditahan, tapi mobil ambulans diamankan di Mapolresta Solo.

"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," bebernya.

Di sisi lain, Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, membenarkan sopir ambulans yang ditilang merupakan anggota paguyubannya.

Wirawan berharap agar anggota paguyubannya tidak menyalahkan pihak kepolisian karena kedua belah pihak sama-sama sedang menjalankan tugas.

Wirawan telah menemui sopir tersebut dan menyimpulkan ambulans membunyikan sirine bukan dalam keadaan darurat.

"Sebenarnya juga kita sudah sering sosialisasi terkait prioritas ambulans. Bahwa memang benar ambulans itu ada prioritasnya tapi kan juga ada batasnya."

"Dimana prioritas ambulans sesuai undang-undang itu memang hanya untuk yang membawa pasien atau akan mengambil korban laka lantas.

Baca Juga: VIRAL Ambulans 'Digendong' Truk dengan Sirine Berbunyi Kencang, Terkuak Fakta Pilu di Baliknya

Dalam arti ambulans yang diprioritaskan itu dalam kondisi emergency," jelasnya, Jumat.

Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalanan

Mengutip Kompas.com, perlu diketahui bahwa sejumlah kendaraan berikut ini harus diprioritaskan saat di jalan.

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas- Ambulans yang mengangkut orang sakit- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara- Iring-iringan pengantar jenazah- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas - Keplisian Negara Republik Indonesia

GridPop.ID (*)